Tugas dan Fungsi Bagian K3
Lingkup Kerja
Bagian Keamanan, Kebersihan, dan Keindahan (K3) memiliki lingkup kerja sebagai berikut:
- Menyediakan dan mengelola layanan keamanan, kebersihan, dan keindahan lingkungan kampus untuk mendukung kenyamanan kegiatan akademik dan non-akademik.
- Melakukan pengawasan dan pengelolaan tenaga kerja (staf keamanan, kebersihan, dan keindahan).
- Melaksanakan pengelolaan aset fasilitas kebersihan, keamanan, dan estetika
Wewenang
Bagian K3 memiliki wewenang sebagai berikut:
- Menyusun dan mengimplementasikan rencana kerja terkait keamanan, kebersihan, dan keindahan lingkungan
- Memberikan arahan dan pengawasan terhadap staf dan petugas yang berada di bawah tanggung
- Mengawasi ketersediaan dan pemeliharaan sarana serta prasarana kebersihan, keamanan, dan
- Berkoordinasi dengan WR III dan unit terkait untuk menyelesaikan permasalahan di bidang
- Mengusulkan kebutuhan tambahan staf atau alat kerja kepada pimpinan universitas melalui WR III.
Uraian Tugas
- Kepala Bagian Keamanan, Kebersihan, dan Keindahan
-
- Merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas di bidang keamanan, kebersihan, dan
- Menyusun kebijakan teknis bersama WR III untuk memastikan terciptanya lingkungan kampus yang aman, bersih, dan
- Mengadakan rapat koordinasi dengan staf administrasi dan petugas di bawah tanggung
- Melakukan evaluasi kinerja staf dan petugas serta melaporkan hasilnya kepada WR
- Staf Administrasi
- Melakukan administrasi surat-menyurat, laporan kegiatan, dan arsip terkait tugas
- Membuat jadwal kerja petugas keamanan, kebersihan, dan
- Menyusun laporan bulanan mengenai pelaksanaan tugas K3 untuk disampaikan kepada Kepala
- Menginventarisasi kebutuhan alat kerja dan fasilitas
- Petugas Keamanan
- Melaksanakan penjagaan dan patroli di seluruh area kampus untuk menjaga keamanan lingkungan
- Mencegah dan menangani potensi gangguan keamanan di lingkungan
- Mengelola akses keluar-masuk kampus sesuai dengan prosedur yang
- Melaporkan kejadian yang mencurigakan atau insiden keamanan kepada Kepala
- Petugas Kebersihan
- Membersihkan seluruh area kampus, termasuk ruang kelas, kantor, dan area
- Mengelola pembuangan sampah harian, termasuk pemisahan sampah organik dan
- Menyusun dan melaksanakan kegiatan pembersihan berkala, seperti fogging atau
- Memelihara peralatan kebersihan agar tetap berfungsi dengan
- Petugas Keindahan
- Menjaga dan merawat taman, tanaman, dan lanskap di lingkungan
- Melakukan perawatan elemen estetika seperti lampu taman, patung, dan
- Menata ulang elemen keindahan untuk mendukung acara atau kebutuhan
- Mengembangkan ide untuk meningkatkan keindahan lingkungan kampus bersama Kepala
Fungsi
Bagian K3 memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi Keamanan:
- Menjamin terciptanya lingkungan kampus yang aman dan kondusif bagi seluruh civitas
- Fungsi Kebersihan:
- Memastikan kebersihan lingkungan kampus sehingga mendukung kesehatan dan kenyamanan civitas
- Fungsi Keindahan:
- Menata estetika kampus sehingga menjadi lingkungan yang ramah, asri, dan
- Fungsi Pelayanan:
- Memberikan dukungan administratif, teknis, dan operasional kepada unit lain di
- Fungsi Koordinasi:
- Menjalin hubungan baik dengan pihak eksternal seperti mitra kebersihan dan keamanan