BAGIAN KEAMANAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Bagian K3

Lingkup Kerja

Bagian Keamanan, Kebersihan, dan Keindahan (K3) memiliki lingkup kerja sebagai berikut:

  • Menyediakan dan mengelola layanan keamanan, kebersihan, dan keindahan lingkungan kampus untuk mendukung kenyamanan kegiatan akademik dan non-akademik.
  • Melakukan pengawasan dan pengelolaan tenaga kerja (staf keamanan, kebersihan, dan keindahan).
  • Melaksanakan pengelolaan aset fasilitas kebersihan, keamanan, dan estetika

Wewenang

Bagian K3 memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Menyusun dan mengimplementasikan rencana kerja terkait keamanan, kebersihan, dan keindahan lingkungan
  2. Memberikan arahan dan pengawasan terhadap staf dan petugas yang berada di bawah tanggung
  3. Mengawasi ketersediaan dan pemeliharaan sarana serta prasarana kebersihan, keamanan, dan
  4. Berkoordinasi dengan WR III dan unit terkait untuk menyelesaikan permasalahan di bidang
  5. Mengusulkan kebutuhan tambahan staf atau alat kerja kepada pimpinan universitas melalui WR III.

Uraian Tugas

  • Kepala Bagian Keamanan, Kebersihan, dan Keindahan
    • Merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas di bidang keamanan, kebersihan, dan
    • Menyusun kebijakan teknis bersama WR III untuk memastikan terciptanya lingkungan kampus yang aman, bersih, dan
    • Mengadakan rapat koordinasi dengan staf administrasi dan petugas di bawah tanggung
    • Melakukan evaluasi kinerja staf dan petugas serta melaporkan hasilnya kepada WR
  • Staf Administrasi
    • Melakukan administrasi surat-menyurat, laporan kegiatan, dan arsip terkait tugas
    • Membuat jadwal kerja petugas keamanan, kebersihan, dan
    • Menyusun laporan bulanan mengenai pelaksanaan tugas K3 untuk disampaikan kepada Kepala
    • Menginventarisasi kebutuhan alat kerja dan fasilitas
  • Petugas Keamanan
    • Melaksanakan penjagaan dan patroli di seluruh area kampus untuk menjaga keamanan lingkungan
    • Mencegah dan menangani potensi gangguan keamanan di lingkungan
    • Mengelola akses keluar-masuk kampus sesuai dengan prosedur yang
    • Melaporkan kejadian yang mencurigakan atau insiden keamanan kepada Kepala
  • Petugas Kebersihan
    • Membersihkan seluruh area kampus, termasuk ruang kelas, kantor, dan area
    • Mengelola pembuangan sampah harian, termasuk pemisahan sampah organik dan
    • Menyusun dan melaksanakan kegiatan pembersihan berkala, seperti fogging atau
    • Memelihara peralatan kebersihan agar tetap berfungsi dengan
  • Petugas Keindahan
    • Menjaga dan merawat taman, tanaman, dan lanskap di lingkungan
    • Melakukan perawatan elemen estetika seperti lampu taman, patung, dan
    • Menata ulang elemen keindahan untuk mendukung acara atau kebutuhan
    • Mengembangkan ide untuk meningkatkan keindahan lingkungan kampus bersama Kepala

Fungsi

Bagian K3 memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Fungsi Keamanan:
    • Menjamin terciptanya lingkungan kampus yang aman dan kondusif bagi seluruh civitas
  2. Fungsi Kebersihan:
    • Memastikan kebersihan lingkungan kampus sehingga mendukung kesehatan dan kenyamanan civitas
  3. Fungsi Keindahan:
    • Menata estetika kampus sehingga menjadi lingkungan yang ramah, asri, dan
  4. Fungsi Pelayanan:
    • Memberikan dukungan administratif, teknis, dan operasional kepada unit lain di
  5. Fungsi Koordinasi:
    • Menjalin hubungan baik dengan pihak eksternal seperti mitra kebersihan dan keamanan

* Terimakasih telah mengunjuani website kami Hubungi Kami Juga Melalui email aaksi@unismuh.ac.id Bagian Keamanan, Kebersihan dan Keindahan Universitas Muhammadiyah Makassar @2023*
DownloadFile
No data was found
TentangKami
Pengumuman
KontakKami
BeritaTerbaru
SistemInformasi